Kejati DKI Ungkap Adanya Temuan Dugaan Korupsi Pegawai Kemenkumham
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pemerasan oleh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan jika temuan tersebut berdasarka hasil gelar perkara, sehingga kasus itu pun dinaikan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Ashari dalam keterangannya, Jumat 17 Juni 2022.
Menurutnya hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta menemukan peristiwa diduga tindak pidana korupsi.
Yaitu adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021.
Pihaknya menduga bahwa pejabat tersebt telah menyelahgunakan kewenangan bermodus memaksa beberapa kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan. "Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," ujarnya.
Sehingga tim penyidik Aspidsus Kejati DKI segera melakukan proses penyidikan dengan memanggil saksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
