Berkas Perkara Lengkap! Tiga Tersangka Penambang Biji Timah Ilegal di Babel Segera Diadili
BANGKA BELITUNG, REQnews - Berkas perkara dan tiga tersangka penambang bijih timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Belitung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel.
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Hariyanto mengatakan jika oara tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain penyerahan berkas perkara dan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima jeriken berisi bensin, dua pipa ulir, satu selang berwarna merah ukuran 20 meter dan satu parang.
"Tiga dari empat penambang timah ilegal, yaitu YN (46), KR (51), dan MR (41) akan segera disidangkan, sementara SH (58) masih buron," kata Hariyanto pada Minggu 19 Juni 2022.
Sementara satu dari empat tersangka tambang ilegal di hutan konservasi tersebut, yakni SH (58) masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kita akan mencari SH sampai dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak lingkungan di hutan lindung ini," katanya.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya empat pelaku penambang bijih timah ilegal di Tahura Bukit Mangkol ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Para penambang ilegal ini juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar sehingga dapat menimbulkan efek jera," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.