REQNews.com

Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Penyidik Kejagung

News

Wednesday, 22 June 2022 - 12:35

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung (Foto: Hastina/REQnews)Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Mantan orang nomor satu di Kemendag tersebut diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Rabu 22 Juni 2022.

Tak banyak kata setibanya di Kejagung, namun Lutfi mengatakan akan menyempaikan pernyataan setelah pemeriksaan. "Nanti dong, nanti," kata Lutfi saat tiba di Kejakasaan Agung.

Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, mereka adalah Lin Che Wei (LCW alias WH) yang diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan Picare Tagore Sitanggang (PTS alias TS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.