REQNews.com

Hari Ini PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan KIvlan Zen

News

Tuesday, 30 July 2019 - 08:00

Kivlan Zen (Foto:Istimewa)Kivlan Zen (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  hari ini, Selasa, 30 Juli 2019 akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

Kivlan ditahan dengan sangkaan memiliki dan menguasai senjata api. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pada sidang gugatan praperadilan itu Kivlan Zen mendapat pendampingan dari Tim Pembela Hukum (TPH), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada tanggal 30 Juli hari ini.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.