Dicecar 15 Pertanyaan, Eks Mendag Lutfi Masih Jadi Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung menyebut jika mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa Lutfi dicecar 15 pertanyaan dari penyidik terkait kedua tersangka dugaan korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
"Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu 22 Juni 2022.
Ia mengatakan bahwa Lutfi juga diperiksa terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).
"Juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," lanjutnya.
Namun dari pemeriksaan tersebut, ia mengatakan bahwa penyidik belum menemukan fakta terkait suap yang diduga diterima Lutfi. "Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap)," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, mereka adalah Lin Che Wei (LCW alias WH) yang diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan Picare Tagore Sitanggang (PTS alias TS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
