REQNews.com

Mayatnya Ditemukan di Pantai, Polisi Masih Selidiki Dugaan Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka

News

Friday, 24 June 2022 - 18:01

Ilustrasi Pembunuhan (Foto: Istimewa)Pembunuhan (Foto:Istimewa)

KOLAKA, REQNews - Polres Kolaka mulai menyelidiki dugaan adanya unsur pembunuhan dalam tragedi tewasnya staf Pengadilan Agama Kolaka bernama Firdaus (37) yang ditemukan di pantai.

Staf Pengadilan Agama Kolaka itu ditemukan meninggal dunia di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Rabu 22 Juni 2022 sekira pukul 07.00 Wita.

Kasatreskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan dulu baru bisa kita ungkap (dugaan pembunuhan)," kata AKP Lewangga Yudha, Kamis 23 Juni 2022.

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian juga akan mendalami hasil visum et repertum dan menunggu autopsi jenazah Firdaus.

"Termasuk perempuan yang menjemput juga sampai saat ini belum jelas siapa yang jemput. Jadi sementara dicari tahu," tandasnya.

Sebelumnya keluarga korban yang merupakan Adik korban bernama Firmansyah (31) membeberkan sejumlah keanehan pada tubuh jenazah sang kakak.

Keanehan tersebut yakni adanya lakban berwarna yang menempel pada kaki sebelah kanan jenazah. Tiga kuku jari kaki kanan Firdaus hilang seperti dicabut dan ditemukan sejumlah luka tusuk dan tikaman.

Berdasarkan sejumlah kejanggalan ini, pihak keluarga pun meminta polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Firdaus.

Hilangnya Firdaus berawal ketika meminta izin kepada sang istri untuk pergi takziah pada Minggu 19 Juni 2022 malam.

Namun, Firdaus tak kunjung pulang, sang istri akhirnya menyusul ke tempat takziah dan tak mendapati suaminya.

Sang istri pun menyampaikan kepada keluarganya tentang kabar sang suami yang telah hilang pada Senin 20 Juni 2022 pagi.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.