REQNews.com

Jokowi Disurati Syarikat Islam, Minta Habib Rizieq-Munarman Bebas

News

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:01

Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)Habib Rizieq Shihab dan Munarman

JAKARTA, REQnews - Desk Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam menyurati Presiden Joko Widodo agar membebaskan Habib Rizieq Shihab dan Munarman.

Menurut Ketua Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam Ferry Juliantono, surat tersebut dimaksudkan agar Jokowi memberi grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada kedua tokoh tersebut.

Ferry menilai Rizieq dan Munarman sebagai tahanan politik dan juga dipenjarakan karena diduga ada unsur Islamophobia di dalamnya.

“Oleh karena itu, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern,” kata Ferry, seperti dikutip dari RMOL, Jumat 24 Juni 2022.

Lebih lanjut, ia menyebut Islamophobia di Indonesia sudah memasuki tahap mengkhawatirkan, yang bisa mengganggu keharmonisan antarumat beragama, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Di antara kasus yang mengandung unsur Islamophobia yang sangat kental adalah seperti yang menimpa beberapa tokoh-tokoh, khususnya kasus terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan aktivis Islam lainnya.

Ia mengakui, kasus Rizieq sudah melalui proses peradilan, namun sarat Islamophobia, diskriminasi serta subyektivitas.

Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan scbagai tindak pidana kejahatan, melainkan scbagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Namun hanya terhadap Habib Rizieq Shihab yang dalam proses pcnegakan hukumnya dilakukan secara keras berdasarkan tekanan publik yang didasarkan kebencian,” ujar Ferry.

Begitu juga terhadap kasus Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.