REQNews.com

Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jaksa Agung: Direhabilitasi, Bukan Dihukum Penjara!

News

Tuesday, 28 June 2022 - 16:02

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan RI (Foto: Hastina/REQnews)Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dalam konferensi pers pada Senin 27 Juni 2022 (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut jika pelaku penyalahgunaan narkotika lebih baik ditangani dengan keadilan restoratif, yaitu dengan direhabilitasi, bukan dipenjara.

"Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika," kata Burhanuddin dalam acara yang didiarkan melalui YouTube IJRS TV pada Selasa 28 Juni 2022.

Ia menyebut jika tujuan dengan diterapkannya keadilan restoratif dalam kasus narkotika yaitu untuk memulihkan keadaan para penyalahgunaan narkotika, dan berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Namun, di dalam kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika," lanjutnya.

Menurutnya, dengan adanya hukuam penjara dapat mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum. Untuk mengatakasi permasalahan tersebut, terbitlah Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Lalu ada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Burhanuddin mengatakan bahwa reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana pelaku penyalahgunaan narkotika bisa menjadi tolak ukur keberhasilan jaksa.

Karena menurutnya, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan, melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Sehingga Burhanuddin berharap melalui kebijakan keadilan restoratif, pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.