Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Eks Komisaris PT Waskita Beton Precast
JAKARTA, REQnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Komisaris PT Waskita Beton Precast berinisial HG dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan atau penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 pada Rabu 29 Juni 2022.
"HG selaku Mantan Komisaris PT Waskita Beton Precast periode tahun 2018-2020, diperiksa terkait dengan proyek KLBM dan supplier PT Sinar Indah Kencana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima pada Kamis 30 Juni 2022.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Merek adalah RAP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast.
"IB selaku Manager Peralatan Divisi Peralatan PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan peralatan PT. Waskita Beton Precast, proyek KLBM, dan Tetrapod," lanjutnya.
Kemudian ada I selaku Senior Vice President (SVP) Akuntansi di PT Waskita Karya, diperiksa terkait dengan laporan keuangan PT Waskita Beton Precast.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
