Pelaku Penyerobotan Lahan 37.095 Hektar di Riau Diduga Telah Berganti Kewarganegaraan
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang kini tersangkut dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) di Riau telah berganti kewarganegaraan.
Seperti diketahui Surya Darmadi kini setelah menjadi buronan kasus dugaan korupsi di KPK.
"Kalau informasinya kan bukan WNI (warga negara Indonesia) lagi, warga negara lain," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.
Hingga kini penyidik Kejagung masih mendalami dugaan tersebut dan pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, kata Supardi, objek kasus yang diusut oleh Jaksa berbeda dengan KPK.
Menurutnya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh korporasi ketika menggunakan lahan milik negara untuk digunakan usaha.
"Itu modusnya seperti itu, ini kan penguasaan tanah negara. Nanti kami cek, karena itu namanya penguasaan lahan ini kan ada yang kadang berlebih. Misalnya, dia dapat izin pengelolaannya seribu, kadang bisa memperluas tanpa surat-surat sampai 1,5 ribu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan sebesar 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Group.
Burhanuddin menyatakan bahwa Duta Palma Group secara tanpa hak mengelola lahan kawasan hutan tanpa seizin negara.
Akibatnya, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh KPK," jelas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku yang masih buron itu diduga masih turut menikmati hasil dari pengelolaan lahan tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.