REQNews.com

Apresiasi Langkah Komjen Agus, IPW Dukung Strategi Baru Penanganan Kasus Indosurya

News

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:02

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Hastina/REQnews)Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto yang memproses kembali kasus dugaan investasi bodong Indosurya yang dilakukan Henry Surya dan June Indria.

"Langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Kamis 30 Juni 2022.

Diketahui, Bareskrim Polri menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dan menanganinya secara parsial masing-masing kasus. Kemudian Kabareskrim meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri.

Sugeng mengatakan bahwa cara tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum. Karena dengan begitu, problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi, sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.

Ia mengatakan dengan strategi penanganan tersebut, tersangka dimungkinkan menjalani sidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif.

Sehingga menurutnya, langkah tersebut bisa membuat jera para pelaku penipuan. "Hal ini akan membuat effect jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan," kata dia.

Diketahui, langkah tersebut dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Yaitu karena masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan.

Namun, dengan dikeluarkannya para tersangka dari tahanan, menimbulkan kekecewaan para korban. Sugeng menyebut jika hal itu akan berakibat pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"IPW menilai langkah yang dilakukan Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya," lanjutnya.

Sehingga ke depan, kata dia, Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak. "Untuk menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.