Dapatkan Pembebasan Bersyarat, Mantan Polwan Terlibat Terorisme Dipulangkan ke Maluku Utara
TERNATE, REQNews - Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara berinisial NOS, yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, karena tindak pidana terorisme, dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di Ternate, membenarkan kepulangan NOS, 26 tahun, ke Ternate.
Soal pembebasannya Michael Irwan Thamsil mengungkapkan bahwa itu wewenang dari Kemenkumham.
"Itu merupakan wewenang Kemenkumham,"ujar Michael Irwan Thamsil, Jumat 1 Juli 2022.
Akan tetapi terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.
Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa 28 Juni 2022 pukul 14.18.
NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri.
NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 14.03 WIT.
NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.
NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.
Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.