Hakim Hanya Vonis 4 Bulan Penjara Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas
CIAMIS, REQNews - Dua pengendara motor gede (Moge) yang tabrak anak kembar di jalan raya Padaherang, Pangandaran, Jawa Barat, 12 Maret 2022 lalu, divonis hakim 4 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Ciamis memvonis empat bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp12 juta.
Dengan putusan tersebut maka Agus Wardi dan Angga Permana Putra (dua pengendara moge) akan bebas dalam beberapa hari kedepan.
"Hasil sidang putusan menyatakan kedua terdakwa bersalah dengan dituntut pasal 310 tentang undang-undang lalu lintas dan kedua terdakwa menerima hasil sidang sementara pihak jaksa pikir-pikir," ucap humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam kepada awak media usai persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Wasmo, ayah korban mengaku ikhlas dengan hasil persidangan. Pihak keluarga tidak menuntut apapun kepada kedua pengendara moge.
"Saya menerima hasil sidang dan tidak menuntut apapun kepada pelaku," tutur Wasmo yang ikut menghadiri persidangan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
