Empat Pria Tersangka Pencabulan Bocah Penyandang Disabilitas Mental Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis
CIAMIS, REQNews - Satreskrim Polres Ciamis menangkap empat orang tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang memiliki disabilitas mental.
Keempat pelaku pencabulan tersebut langsung menjalani pemeriksaan di unit Peelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreksrim Polres Ciamis.
Keempat pelaku tersebut yakni Walo, Supri, Ceceng dan Dudeng. Dua pelaku sempat kabur melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.
Pelaku mengaku mengimingi korban dengan uang Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu untuk melakukan tindakan biadab terhadap korban.
Kasus terbongkar ketika korban mengadu sakit dibagian kemaluan kepada keluarganya.
"Pelaku mengaku memberi uang sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu kepada korban," ujarnya Kapolres Ciamis. AKBP Tonny Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media, Rabu 6 Juli 2022.
Keempat pelaku diringkus polisi setelah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang menderita disabilitas mental.
Meskipun kasus tersebut sempat mencuat ke publik, namun semua pelaku masih berkeliaran bebas dengan dalih sudah berdamai dengan pihak keluarga korban.
Hal ini menyulut kekecewaan korban hingga akhirnya massa dari ibu-ibu mendatangi kantor Desa Cicapar. Diduga salah satu pelaku pencabulan merupakan pegawai desa tersebut.
Polsek Banjarsari yang menangani kasus tersebut, lalu melimpahkannya ke Satreskrim Polres Ciamis.
Korban yang masih duduk dibangku SD itu kini banyak berdiam diri di rumahnya. Korban diketahui sudah tidak memiliki ibu kandung karena meninggal dunia sementara ayahnya sering sakit-sakitan. Tetangga selama ini memberi perhatian lebih kepada korban.
Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.