Keluarga Korban Resmi Laporkan Ayu Ting Ting ke Polisi
BENGKULU, REQNews – Satu dari tiga pengunjung karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu yang tewas, telah resmi melaporkan pemilik karaoke tersebut, Ayu Ting Ting alias Ayu Rosmalina ke polisi.
Keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah menuturkan, bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan Tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya tiga orang.
Tidak hanya melaporkan pemilik tempat usaha karaoke saja, kuasa hukum korban juga melaporkam manajemen karaoke Ayu Ting Ting ke Polisi di Bengkulu.
“Pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting soal regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serra peran dari pemilik brand karaoke tersebut,” katanya kepada awak media, Jumat 8 Juli 2022.
Selain itu, kuasa hukum tersebut mengaku sudah memegang saksi kunci berinisial S. Di mana saksi juga merupakan teman korban, yang juga ikut dalam kegiatan tersebut namun selamat.
Untuk diketahui, setelah meninggalnya pendamping lagu meninggal dunia di lokasi tersebut, pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin operasi sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting, di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.