Dugaan Panipuan Investasi, Bos Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
JAKARTA, REQnews - Polri menyebut jika Bos Indosurya Henry Surya (HS) kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat 8 Juli 2022.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka Henry Surya menjalani pemeriksaan oleh dokter.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat oleh dokter," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri pada Jumat 8 Juli 2022.
Usai menjalani pemeriksaan dokter, pada pukul 02.15 WIB tersangka Henry kemudian dibawa oleh pendidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 27 juli 2022," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Henry kembali ditangkap pada Kamis 7 Juli 2022.
Diketahui, bos Indosurya itu sebelumnya dinyatakan bebas pada Jumat 24 Juni 2022 lalu karena masa penahanan selama 120 hari habis.
"Tadi malam sudah, ditahan," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 8 Juali 2022.
Penangkapan tersebt berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang telah didaftarkan para korban penipuan KSP Indosurya melalui kuasa hukum Alvin Lim. "Iya, LP baru," kata dia.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
