MSAT Ditahan, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual: Jangan Lengah, Kawal Proses Pengadilan!
JAKARTA, REQnews - Permintaan 31 ribu lebih penandatangan petisi yang menuntut MSAT, tersangka dugaan kekerasan seksual santriwati di Jombang, untuk diadili mulai menemui titik terang. Kamis lalu, MSAT yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian akhirnya menyerahkan diri.
Proses hingga MSAT menyerahkan diri ini pun tak mulus. Sejumlah akun di media sosial menayangkan proses percobaan penangkapan tersebut pada Kamis, 7 Juli 2022 pagi. Namun, polisi baru bisa menangkap sopir dan puluhan orang yang diduga menghalangi proses penangkapan.
Di tengah upaya penangkapan ini, petisi online di Change.org yang dibuat oleh Novita Sari dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual kembali mencuat. Petisi yang bisa diakses di www.change.org/santrimenuntutkeadilan ini kemudian mendulang lebih banyak dukungan.
Novita memulai petisinya 2 tahun lalu. Tepatnya setelah MSAT menjadi tersangka. Ia membuat petisi karena polisi terkesan kesulitan menahan terduga pelaku. Setelah mengumpulkan ribuan tandatangan, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual kemudian menyerahkan petisi yang berisi dukungan agar polisi segera menahan MSAT ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Namun, MSAT masih menghirup udara bebas. Ia bahkan terlihat mengisi acara di sebuah pagelaran musik di Jombang.
"Bukannya ditahan, MSAT malah beraktivitas dengan bebas sampai bikin pagelaran musik jazz bertajuk Jazz Rakyat Fest yang diselenggarakan oleh pihak tersangka dan timnya pada tanggal 31 Mei 2022 di lingkungan Ponpes milik keluarga tersangka," tulis Novita dalam petisinya.
Dalam petisinya Novita menduga kedudukan dan pengaruh tersangka di Pondok Pesantren menjadi salah satu tantangan yang membuatnya sulit ditangkap.
"Jelas kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat MSAT merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya. MSAT diduga memanfaatkan kepercayaan santri kepadanya dan kekuasaannya untuk melakukan perkosaan dan pencabulan," tulis Novita di petisi.
Kini, angin segar setidaknya sudah ada di sisi korban. Polisi menyatakan MSAT telah menyerahkan diri. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jatim dengan didampingi oleh kedua orang tuanya. Selain itu, Kementerian Agama juga telah resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur yang diduga menaungi MSAT.
"Sebagai masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah menangkap tersangka MSAT, tetapi kami berharap penyidik Polda Jawa Timur untuk segera menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan," kata Syarif, perwakilan Aliansi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan memantau proses penegakan hukum MSAT. Ia juga meminta polisi profesional dalam menangani perkara ini. "Menolak segala bentuk perlakuan diskriminatif dengan mengistimewakan tersangka yang telah mempersulit proses penegakan hukum," katanya.
Perkembangan petisi ini merupakan sebuah titik terang dalam upaya penanganan kekerasan seksual. Apalagi dalam banyak kasus kekerasan seksual selalu ada relasi timpang. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku selalu memiliki kuasa lebih tinggi dari korban. Bahkan tak sedikit kasus di mana terduga pelaku bisa menekan korban.
Di Change.org, misalnya, ada dua petisi soal kekerasan seksual yang menunjukkan ketimpangan kuasa. Pertama, petisi yang dibuat oleh Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (Komahi UNRI). Terduga pelaku dalam kasus ini adalah dekan yang belakangan divonis bebas oleh pengadilan. Kampus bahkan sempat menekan korban. Petisi kasus ini bisa dilihat di www.change.org/percumaadapengadilan.
Kemudian, ada juga petisi yang dibuat oleh Satu Suara Untuk Korban Kekerasan Seksual. Dalam perkara ini, terduga pelaku adalah seorang kepala desa yang diduga melecehkan stafnya. Terduga pelaku bahkan sempat meneror pelapor. Belakangan, terduga pelaku juga divonis bebas. Kasus ini bisa dilihat di www.change.org/tersangkaksbebaslagi.
Untuk itu, Campaigner Change.org, Ori Sidabutar, meminta masyarakat agar terus mendukung petisi-petisi di Change.org yang melindungi korban kekerasan seksual.
"Sudah cukup 2 petisi yang mengecewakan puluhan ribu orang karena putusan bebas hakim yang seolah tidak berpihak kepada korban. Untuk itu diperlukan pengawasan masyarakat akan transparansi jalannya persidangan sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi korban dan tersangka," tutup Ori.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
