REQNews.com

Hari Ini Teddy Tjokrosapoetro Jalani Sidang Tuntutan Kasus Asabri

News

Senin, 11 Juli 2022 - 10:00

Asabri (Foto: Istimewa)Asabri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Sidang tuntutan terhadap Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi PT Asabri akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin 11 Juli 2022, sidang tuntutan akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja.

"Senin, 11 Juli 2022, untuk tuntutan," tulis SIPP PN Jakpus.

Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum Lenny Sebayang.


Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus antara lain:


1. PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn.
2. Berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham Nomor 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn.
3. PT Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017.


Diketahui sebelumnya, Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun di kasus korupsi PT Asabri. Selain itu, Teddy didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3).

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.