REQNews.com

Masih Ada Oknum Anggota TNI-Polri Terlibat Narkotika, BNN Tegaskan Bakal Lakukan Ini

News

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:05

Badan Narkotika Nasional (BNN)Gedung Badan Narkotika Nasional RI

JAKARTA, REQnews - Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN) Bidang Pemberantasan Irjen Kenedy menyayangkan masih adanya keterlibatan anggota TNI-Polri dalam tindak pidana narkotika dan akan mendindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan karena aparat penegak hukum merupakan garda depan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Kenedy dalam konferensi pers di Gedung BNN RI pada Kamis 14 Juli 2022.

Untuk itu, menurutnya fenomena tersebut menjadi tantangan besar bagi seluruh penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran.

Yaitu, dengan menindak tegas bagi aparat penegak hukum termasuk oknum anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain itu, BNN juga akan melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan, baik dalam bidang pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hukum, maupun kerja sama.

"BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika," kata Kenedy.

Sebelumnya BNN menyita sebanyak 3 kuintal narkotika dari 11 penindakan yang dilakukan pada Juni-Juli 2022. Riciannya yaitu 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja yang melibatkan oknum anggota Polri hingga TNI dengan status aktif. "Dalam kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 3 kuintal narkotika," kata Kenedy.

Kenedy menyebut bahwa pada kasus kesembilan, BNN RI menangkap seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga oknum anggota TNI berinisial MS, BH, dan J di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa 5 Juli 2022.

Ia mengatakan bahwa mereka diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa ganja seberat 61,10 kg yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam 3 dus besar.

Selanjutnya pada kasus ke-11, BNN bekerjasama dengan Bea dan Cukai menangkap oknum anggota polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y di lokasi yang berbeda di Dumai, Riau pada Jumat 8 Juli 2022.

Lebih lanjut, Kenedy mengungkap bahwa tersangka E ditangkap di dalam mobilnya yang terparkir di halaman sebuah hotel. Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti berupa 52,90 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Kemudian berdasarkan informasi dari E, petugas lalu menangkap Y di salah satu kamar hotel tersebut. BNN menyebut bahwa E berperan sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika.

Narkotika milik sidikat jaringan internasional PALAI tersebut dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia menuju Pelabuhan Laut Dumai yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.