Sudah Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang, Namun KPK Belum Mau Ungkap Identitasnya
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, yang dikerjakan Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.
"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini. Namun, Ali masih enggan menyampaikan nama-nama tersangka.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Ali menyebut KPK masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi. Dia memastikan KPK segera mengumumkan konstruksi perkara hingga pihak yang dijadikan tersangka.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali.
Penyidik KPK, kata Ali, hingga saat ini telah memanggil puluhan saksi. Mereka di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, pihak swasta, hingga notaris.
Terkait persoalan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur tersebut.
"Kami hormati, kami hargai. Apakah itu ada pengawasan, monitoring, pengecekan, pemeriksaan bahkan penyidikan, kami hormati," kata Riza, Jumat 15 Juli 2022.
Riza mengatakan penyidikan yang sedang dilakukan KPK merupakan bagian dari tugas aparat penegak hukum.
Pemprov DKI, katanya, telah memiliki aturan khusus yang menjauhkan jajarannya dari praktik korupsi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
