REQNews.com

Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Beberkan Nasib karyawannya

News

Tuesday, 19 July 2022 - 15:02

Logo  PT Istaka Karya (Foto:Istimewa)Logo PT Istaka Karya (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah mengenai nasib karyawan PT Istaka Karya (Persero)bergantung pada kurator dan pengadilan. Selanjutnya, baru Kementerian BUMN bisa melakukan langkah lainnya.

"Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya," katanya kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

Arya menyebut ada langkah lain yang sudah dilakukan. Misalnya dengan mengalihkan karyawan Istaka Karya ke perusahaan pelat merah lain yang serupa.

Kendati begitu, Arya tak menyebut berapa jumlah karyawan yang telah berpindah. Ia juga tak menyebut BUMN mana yang menjadi pelabuhan karyawan eks Istaka Karya.

"Ada juga karyawan yang kita serap di BUMN-BUMN yang sejenis yang memang mereka butuhkan, ini kita lakukan, jadi seperti itu," katanya.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Juli 2022.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Yadi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.