REQNews.com

Kejagung Cecar 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

News

Wednesday, 20 July 2022 - 13:43

Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta (Foto: Istimewa)Gedung Lama Kejaksaan Agung RI

JAKARTA, REQnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 pada Selasa 19 Juli 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa mereka adalah DWPN selaku Senior Manager Marketing Research pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode Januari 2013-Januari 2016.

"MT selaku Team Leader Auditor pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2008-2015," kata Ketut dalam keterangannya yang diterima pada Rabu 20 Juli 2022.

Kemudian ada ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2012-2018. ASDN selaku Vice President Marketing pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode Mei 2012-Juni 2013.

Selanjutnya ada VY selaku Senior Manager Commercial Research pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2006-2012, SM selaku Vice President Internal Audit pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Lalu FM selaku Vice President Unit Strategic Management Office pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode Mei 2013-Januari 2015, RA selaku Vice President Internal Audit pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah AW (Agus Wahjudo) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.

Kemudian ada tersangka SA (Setijo Awibowo) selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600. 

Lalu ada tersangka AB (Albert Burhan) selaku VP Treasure Management 2005-2012, mantan Direktur Utama PT Garuda ES (Emirsyah Satar) dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS (Soetikno Soedarjo).

Diketahui, kasus tersebut terkait dengan pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011 pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada tahun 2011-2021. 

Dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut, baik mulai dari tahap perencanaan maupun tahap evaluasi diduga tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 atau senilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.