Dakwaan Jaksa Dirasa Janggal, Kuasa Hukum Ade Yasin Ungkap Fakta Ini
JAKARTA, REQnews - Dilanara Butar Butar, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terkait kasus dugaan suap BPK yang menyeret kliennya.
Dilanara berkata, KPK menyeret Ade Yasin dalam kasus ini, tanpa melengkapi alat bukti, dan dalam dakwaan tak disebutkan hasil sadapan penyidik KPK.
"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," kata Dilanara saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 Juli 2022.
Mengacu Pasal 17 KUHAP, penangkapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup.
Hanya saja, Dilanara menyebut, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK, sehingga terdakwa harus di-OTT," ujarnya.
Selain Dilanara, Roynal Pasaribu yang juga kuasa hukum Ade Yasin meminta hakim menyorot tajam kualitas dakwaan yang disampaikan JPU.
Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut, sehingga perlu kuasa hukum mengajukan keberatan.
"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer' atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa," kata Roynal.
Lebih lanjut, Roynal menjelaskan, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Dia menduga, Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dari selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK.
"Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari Bupati kepada Ihsan Ayatullah," kata Roynal.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.