Polres Sampang Pecat Polisi Terlibat Kasus Narkoba
SAMPANG, REQNews - Anggota polisi Polres Sampang, Madura, Jawa Timur,diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Pemecatan ini ditandai dengan upacara pemberhentian di Mapolres, Jumat, 2 Agustus 2019.
Oknum polisi tersebut diketahui bernama Brigadir Rahman Efendi personil anggota Polres Sampang.
“Rahman Efendi terpaksa diberikan sanksi tegas karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman usai memimpin upacara, Jumat, 2 Agustus 2019.
Budhi mengatakan, kasus yang menimpa anggotanya itu terjadi pada tahun 2017. Pemberhentian Rahman sebagai anggota Polri setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Kapolres, Rahman tidak hanya terlibat sebagai pengedar, melainkan menguasai barang narkotika dengan jumlah yang cukup besar.
"Dia divonis 5 tahun, jadi dia terjun sebagai pengedar, untuk barang buktinya 4,7 gram,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Jatim terkait tiga anggota yang diduga terlibat kasus narkoba jaringan internasional.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.