REQNews.com

Ganggu Lalu Lintas, Polisi Larang Citayam Fashion Show di Zebra Cross Dukuh Atas

News

Sabtu, 23 Juli 2022 - 01:05

Saat Ridwan Kamil jajal Citayam Fashion Show di zebra cross Dukuh Atas (Foto:Instagram)Saat Ridwan Kamil jajal Citayam Fashion Show di zebra cross Dukuh Atas (Foto:Instagram)

 

JAKARTA, REQNews - Polisi mengingatkan fashion show di zebra cross menyalahi aturan. Peringatan ini terkait fenomena 'Citayam Fashion Show' di zebra cross yang dilakukan ABG SCBD di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Pastinya tidak dong (tidak setuju zebra cross sebagai tempat fashion show)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Detik, Jumat 22 Juli 2022.

Dia menegaskan, zebra cross punya fungsi utama sebagai sarana masyarakat untuk menyeberang jalan. Pemanfaatan lain zebra cross akan berdampak pada kondisi lalu lintas.

"Zebra cross diperuntukkan penyeberang jalan dan ada aktivitas kendaraan lalu lalang. Sehingga kalau ada aktivitas dengan menggunakan sarana jalan sudah melanggar aturan," ujarnya.

Namun demikian Komarudin mengatakan pihaknya mendukung kreativitas para remaja tersebut. Namun, menurutnya, tempat yang digunakan tidak sesuai.

Komarudin menyarankan agar ABG SCBD tersebut mencari tempat lain yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

"Mungkin kegiatannya bagus sebagai bentuk kreasi anak muda, tapi tempatnya salah, kan bisa cari tempat yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban umum," katanya.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan pihaknya telah melakukan pembubaran terkait kegiatan fashion show tersebut. Dia menyebut pembubaran itu akan dilakukan selama ada kegiatan yang mengganggu.

"Kemarin sudah kami bubarkan dan akan terus kami awasi kegiatannya. Kemungkinan tersebut (pembubaran permanen) akan dilakukan selama ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku," katanya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.