Innalillah! Dana ACT Diduga Juga Mengalir untuk Koperasi 212
JAKARTA, REQnews - Polisi membongkar adanya penyelewengan dana pemberian dari Boeing kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 34 miliar.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, ACT menerima dana dari Boeing sebesar Rp 138 miliar.
Namun, ada dana sebesar Rp 34 miliar dari total yang diterima, yang peruntukkannya tidak sesuai. Salah satunya mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkannya," kata Helfi di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Akibat penyelewengan tersebut, polisi menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden Ahyudin sebagai tersangka.
Adapun, juga telah ditetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.
Dari penyelewengan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Helfi.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
