REQNews.com

Presiden Jokowi Kalah! Kombes Helfi Bongkar Gaji Ahyudin di ACT, Capai Rp 450 Juta per Bulan

News

Selasa, 26 Juli 2022 - 00:02

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (Foto: Hastina/REQnews)Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap gaji Ahyudin (A) dan tiga tersangka lainnya terkait dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang nilainya hingga Rp 450 juta per bulan.

Tiga tersangka lainnya yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Hariyana Hermain (HH) salah satu pembina yang memiliki jabatan tinggi di ACT serta mengurusi keuangan dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).

"Gajinya (keempat tersangka) sekitar Rp 50-450 juta perbulannya," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri pada Senin 25 Juli 2022.

Helfi mengungkap jika gaji Rp 450 juta perbulan tersebut diterima oleh Ahyudin, sedangkan Ibnu Khajar memiliki gaji Rp 150 juta per bulannya.

"Untuk A saja (gaji Rp 450 juta perbulan). Untuk IK Rp 150 juta, (HH dan NIA) sekitar Rp 50 juta dengan Rp 100 juta," kata dia.

Karena menurutnya, sebagai pengurus Yayasan ACT tak diperbolehkan untuk menerima gaji, karena dana-dana tersebut diperuntukan bagi proyek maupun kegiatan sosial, bukan pribadi.

"Karena dana BCIF (Boeing Community Investment Fund) itu diperuntukkan program, proyek, maupun komunitas sosial dan tidak diperuntukkan kepentingan individu itu tidak dibenarkan," katanya.

"Sebagaimana keterangan dari pihak Boeing dan protokol yang sudah ditetapkan pada saat pihak ACT menerima aliran dana untuk para ahli waris (korban Lion Air JT-610)," lanjutnya.

Gaji para petinggi Yayasan ACT tersebut pun mengalahkan gaji presiden Indonesia yang nilainya disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya, gaji Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mencapai Rp 30.240.000 per bulan, atau sebesar enam kali dari Rp 5.040.000.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.