REQNews.com

Pengakuan Ade Armando dalam Kasus Pengeroyokan: Saya Gak Tahu Kenapa Diserang?

News

Kamis, 28 Juli 2022 - 03:01

Ade Armando babak belur dihajar massa dan ditelanjangi dalam demo 11 April di depan Gedung DPR RI (Foto:Istimewa)Ade Armando dikeroyok dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu

JAKARTA, REQnews - Ade Armando, pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) hadir dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya, sebagai saksi korban di PN Jakarta Pusat, Rabu 27 Juli 2022.

Dalam sidang, Ade bertanya-tanya tentang alasan kenapa dirinya harus dikeroyok saat hadir dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

"Saya enggak tahu. Mula-mula berjalan baik. Saya peliputan sempat ada ibu-ibu ajak saya bicara kurang jelas saya tanya dia pergi," kata Ade.

"Ketika gerak ke mobil saya dihentikan ibu-ibu, tidak lama mulai ada yang pukul saya, ketika berbalik (badan) serangan bertubi-tubi ke kepala, saya terhuyung-huyung, saya jatuh, ditendangi, saya lindungi kepala. Saya nggak tahu mengapa diserang?" ujarnya menambahkan.

Adapun terkait enam terdakwa yang disidangkan, Ade mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah mereka benar-benar pelaku utama pengeroyokan terhadap dirinya.

"Mula-mula satu orang pukul dari belakang lalu seperti memicu pukulan dari depan, samping, belakang. Bukan satu yang mukulin saya. Saya ditendang berulang-ulang," ucap Ade.  

"Celana saya ditarik ketika saya jatuh. Itu yang berusaha saya tahan, walau bagaimanapun itu memalukan. Saya tapi tak bisa tahan lama tarikan ke celana itu karena tangan saya harus dipakai melindungi kepala."

Ade mengklaim dirinya selamat usai mendapat pertolongan dari aparat kepolisian.  

Dalam kasus ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade Armando secara bersama-sama. Aksi kekerasan itu berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022. 

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.    

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.