REQNews.com

Sudah Divonis! Paul Yong, Anggota Legislatif Malaysia Pemerkosa TKI Bakal Jadi Pesakitan di Penjara

News

Kamis, 28 Juli 2022 - 08:01

Anggota Majelis Negara (ADUN) Tronoh, Paul Yong Choo Kiong. (ANTARA Foto/Agus Setiawan)Anggota Majelis Negara (ADUN) Tronoh, Paul Yong Choo Kiong. (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

JAKARTA, REQnews - Kasus dugaan pemerkosaan ART asal Indonesia yang menyeret anggota legislatif Malaysia, Paul Yong Choo Kiong akhirnya memasuki babak akhir.

Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia telah memutuskan anggota Majelis Negara bagian Tronoh, Perak, Paul Yong Chio Kiong, bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.

Paul Yong divonis hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan karena terbukti melakukan pemerkosaan.

Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, Rabu, 27 Juli 2022, seperti dilaporkan Bernama, menyatakan bahwa Yong, 52 tahun, bersalah setelah pihak pembela gagal mengajukan pembelaan yang masuk akal.

Hakim menyatakan, anggota badan legislatif daerah Tronoh tersebut bersalah setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

"Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," katanya seperti dikutip dari the Star, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebelumnya diketahui, Paul Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat pada 7 Juli 2019.

Akibat perbuatannya, Paul Yong didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.