REQNews.com

Hukuman Munarman Ditambah Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI

News

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:10

Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman (Foto:Istimewa)Munarman

JAKARTA, REQnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman bagi eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjadi empat tahun penjara dan menolak bandingnya dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun’,” bunyi putusan bernomor 114/PID.B/2022/PT DKI dikutip dari laman resminya, Kamis 28 Juli 2022.

Sebelumnya, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022.

Namun, hakim di tingkat banding menilai hukuman yang diberikan PN Jakarta Timur perlu ditambah demi memenuhi rasa keadilan.

“Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat."

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengungkapkan, sikap Munarman yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Albaghdadi, amat berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Pasalnya pandangan masyarakat terhadap terorisme menakutkan. Profesi Munarman yang sebagai advokat pun memperkuat pertimbangan hakim untuk menambah masa hukumannya.

Sidang banding Munarman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dipimpin oleh Tony Pribadi selaku hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.