REQNews.com

Laknat! Pejabat di Bogor Diduga Korupsi Dana Bencana, Nilainya Edan Banget

News

Jumat, 29 Juli 2022 - 04:03

Ilustrasi Korupsi (Foto:Istimewa)Ilustrasi

JAKARTA, REQnews - Seorang pejabat di Kabupaten Bogor bernama Sumardi, kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan kebencanaan.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kabupaten Bogor. Tak hanya Sumardi, salah satu pegawai kontrak di BPBD setempat juga ikut dijerat.

Sumardi adalah Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor. Ia sebelumnya menjabat di Inspektorat.

Hanya saja, kasus yang menjeratnya terjadi ketika Sumardi masih menduduki posisi sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, antara tahun 2011 hingga 2018.

"Kami tetapkan dua orang tersangka. Berinisial S dan SS dalam kasus dana bencana," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda, Kamis 28 Juli 2022.

SS merupakan salah satu pegawai kontrak di BPBD pada periode yang sama dengan Sumardi. Keduanya dianggap menyelewengkan uang Rp 1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2017.

"Kabid berperan melaksanakan pencairan BTT 2017. Sementara SS membantu peran kabid tersebut," ujarnya menambahkan.

Juanda menjelaskan, dana bantuan itu seharusnya didistribusikan BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Namun, dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan itu tidak terdistribusi.

Meski begitu, pihaknya belum menahan Sumardi dan SS. Namun, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sudah lima kali kami periksa sebagai saksi. Sejauh ini sudah 15 orang kami periksa dalam kasus ini," kata Juanda, seperti dikutip dari Merdeka.

 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.