Shakira Terancam Mendekam di Penjara Delapan Tahun Akibat Menggelapkan Pajak
Barcelona, REQNews.com -- Shakira, superstar Kolombia dan mantan istri bintang sepak bola Gerard Pique, terancam mendekam di penjara delapan tahun dan denda hampir 23,51 juta dolar AS, atau Rp 349,8 miliar.
Jaksa Spanyol mengatakan Shakira diduga terlibat penggelapan pajak senilai 14,7 juta dolar, atau Rp 218,7 miliar, dan menuntutnya delapan tahun penjara.
Surat kabar El Pais memberitakan Kementerian Publik mengaitkan Shakira dengan enam kejahatan terhadap keuangan publik, dengan dua keadaan yang memberatkan.
Pertama, tingginya jumlah penipuan. Kedua, penggunaan badan hukum yang diinterupsi, yaitu perusahaan di surga pajak yang mengijinkan menyembunyikan pendapatan mereka ke Departemen Keuangan.
Jaksa juga meminta persidangan Shakira menghadapkan 37 saksi. Beberapa saksi diharapkan hadir melalui konferensi video.
Kantor Kejaksaan Spanyol menyimpulkan antara 2012-2014 Shakira menghindari pembayaran pajak senilai 14,5 juta euro. Tesis dari tuduhan itu adalah pada keadaan dia sudah berhubungan dengan Gerard Pique, bintang klub Barcelona, dan biasa tinggal di Barcelona tahu 2011.
Namun, Shakira mempertahankan tempat tinggal pajak resmi di Bahama hingga 2015. Tim pembela Shakira berpendapat dia pindah ke Spanyol secara penuh waktu hanya pada 2015, dan telah memenuhi semua kewajiban pajak.
Shakira, masih menurut pengacaranya, telah membayar 17,2 juta euro kepada otorita pajak Spanyol dan tidak memiliki utang ke perbendaharaan selama bertahun-tahun.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
