REQNews.com

Prof Suparji Apresiasi Langkah Penegakan Hukum Kasus Penyelewengan Dana Donasi ACT

News

Sunday, 31 July 2022 - 17:10

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad (Foto : REQnews)Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof Suparji Ahmad (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof Suparji Ahmad mengapresiasi langkah pihak kepolisian dalam mengusut kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurutnya, dalam rangkaian penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan kepada empat tersangka patut dihormati. Suparji mnyebut hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap siapapun yang diduga bermain-main dengan dana sumbangan.

"Kita perlu apresiasi pro justicia yang sejauh ini sudah berjalan. Hukum harus ditegakkan jika memang diduga kuat ada penyelewengan dana, terlebih ini dana sumbangan," kata Suparji dalam keterangannya yang diterima pada Minggu 31 Juli 2022.

Terlebih usai penetapan tersangka, polisi menyebut jika pihak ACT sempat memindahkan dokumen penting. Untuk itu, menurutnya penahanan terhadap empat tersangka tersebut memiliki alasan kuat.

"Penahanan kepada empat orang ini cukup beralasan, mengingat dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti tindak pidana. Ini memenuhi syarat subjektif penahanan terhadap tersangka," kata dia.

Suparji pun berharap agar proses penegakan hukum ke depan berjalan transparan, akuntabel dan berkeadilan, sehingga bisa membuat terangnya suatu peristiwa pidana.

"Dan Polri sebaiknya juga menyoroti lembaga kemanusiaan lain yang diduga kuat melakukan tindak pidana serupa, agar tak muncul spekulasi tertentu di tengah masyarakat," lanjutnya.

Ia pun mengingatkan agar siapapun yang berkecimpung di dunia filantropi berpegang teguh pada aturan perundang-undangan dan tak boleh memotong dana sumbangan untuk dirinya sendiri.

Direktur SA Institut mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Sebaiknya yang menimpa ACT ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang bergerak di bidang filantropi. Lembaga kemanusiaan murni untuk kemanusiaan, bukan untuk memperkaya diri," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.