REQNews.com

Penyidik Usut Rekening Milik Tersangka Hingga Pihak Terafiliasi Yayasan ACT

News

Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:43

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (Foto: Hastina/REQnews)Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan asset tracing terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi, baik milik tersangka maupun Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga pihak yang terafiliasi.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening empat tersangka A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Hariyana Hermain) dan NIA (Novariadi Imam Akbari) Yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Selasa 2 Agustus 2022.

Pihaknya pun kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut sesuai kewenangan dalam Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Kemudian berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, ia mengatakan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT. Itu dilakukan untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan.

"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT. Data terbaru penyidik berhasil mengamankan dan memblokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," katanya. 

Selain itu, Nurul mengatakan bahwa penyidik juga menemukan dana sebesar Rp 5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran.

Lebih lanjut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dintaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.