REQNews.com

Kombes Nurul Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah WanaArtha Life

News

Wednesday, 03 August 2022 - 14:47

PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LifePT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life

JAKARTA, REQnews - Polri mengungkap peran ketujuh tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life.

"(Pertama) saudara YY selaku eks direktur utama (Dirut), berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri dalam konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022.

Yang kedua ada DH selaku eks direktur keuangan yang berperan dalam menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Ketiga ada YM selaku manager produk wal invest yang memiliki keterlibatan dalam melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan.

"(Keempat) saudara TK selaku head accounting, keterlibatan yang bersangkutan meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP," lanjutnya.

Kemudian yang kelima ada MA selaku pemegang saham mewakili PT. Facend Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi.

Nurul mengungkap jika MA memiliki keterlibatan untuk menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.

"(Keenam) saudara EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah," ujarnya.

Terakhir yang ketujuh ada RF selaku head divisi marketing dan mantan wakil direktur investasi. Ia terlibat turut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kemudian tersangka YY dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU, dan tersangka RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.