Gara-gara Komentari Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Dijatuhi Sanksi Etik
YOGYAKARTA, REQNews - Gegara mengunggah komentar terkait peristiwa pengeroyokan Dosen UI Ade Armando di depan Gedung MPR/DPR, dosen UGM Karna Wijaya dijatuhi sanksi oleh kampus.
Sanksi etik itu dijatuhkan kepada Karna Wijaya melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani oleh Rektor UGM, Ova Emilia, tertanggal 19 Juli 2022.
"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova dalam keterangan resmi UGM, Rabu 3 Agustus 2022.
Sanksi tersebut mengharuskan, Karna Wijaya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku. Karna Wijaya juga diminta tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.
Selain itu, Karna Wijaya selama 2 semester tak berhak menerima hibah penelitian yang diberikan fakultas ataupun kampus.
"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," ujar Ova.
Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan Karna Wijaya untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sehingga Rektor UGM memutuskan agar pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani oleh Tim Pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM.
Sebelumnya, Karna Wijaya menjadi sorotan di media sosial karena sempat melontarkan olokan terhadap Dosen UII sekaligus pegiat medsos Ade Armando usai menjadi korban penganiayaan di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.