REQNews.com

Kasus Penimbunan Beras Banpres Dihentikan, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

News

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:56

Beras Banpres ditimbun di Depok (Foto: Kompas)Beras Banpres (Foto: Kompas)

JAKARTA, REQnews - Polda Metro Jaya menghentikan kasus penimbunan beras bantuan presiden (Banpres) di Depok, Jawa Barat karena tak ditemukan unsur pidana. 

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis 4 Agustus 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis juga memastikan pihaknya akan menghentikan kasus tersebut karena tak ditemukan adanya tindakan pidana. "Ya kita hentikan, proses penyidikan kita hentikan," kata Aulia.

Sebelumnya ditemukan adanya timbunan beras banpres di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Polri menyebut jika beras sebanyak 3.675 kg atau 289 karung itu dikubur sejak 5 November 2021 lalu. 

Polisi pun sebelumnya sempat memeriksa sejumlah pihak salah satunya mulai dari pihak JNE, Kemensos, Bulog hingga pemilik lahan berisi RS.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.