4 Obligor Dinyatakan Lunas! SDR Pertanyakan Transparansi Satgas BLBI
JAKARTA, REQnews - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan transparansi lunasnya 4 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal selama ini, utang tersebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Namun belum ada niat sama sekali dari pemerintah untuk menghentikan pembayaran bunga kepada para konglomerat melalui program rekapitalisasi perbankan saat krisis moneter 1998 lalu," kata Hari dalam keterangannya yang diterima pada Minggu 7 Agustus 2022.
Karena menurutnya, berdasarkan saran International Monetary Fund (IMF) saat krisis moneter, pemerintah melalui Bank Indonesia kala itu diminta menginjeksi likuiditas ke beberapa bank agar tidak kolaps.
Kemudian menurut Satgas BLBI, sisa piutang negara yang belum dikembalikan obligor itu masih sekitar 110 triliun rupiah lebih. Selain likuiditas, pemerintah juga menempatkan obligasi rekap di beberapa bank untuk memperkuat modalnya yang jumlahnya sekitar 600 triliun rupiah.
Hari mengatakan bahwa bunga dari penempatan obligasi tersebut sekitar 10 persen per tahun atau Rp 60 triliun rupiah per tahun akan dibayar pemerintah sampai 2043 mendatang.
"Rakyat memiliki hak tagih kepada para Obligor BLBI yang selama ini menikmati fasilitas yang telah diberikan negara. Para Obligor BLBI bukan dimiskinkan karena telah menikmati kebijakan dari negara tetapi kekayaannya makin bertambah," kata Hari.
Ia menyebut jika terdapat 4 obligor BLBI yang sudah dinyatakan lunas oleh Satgas BLBI yaitu Antony Salim, Sudwikatmono, Bob Hasan dan Ibrahim Risjad. "Namun, rakyat tidak mengetahui kejelasan besaran aset yang telah dibayarkan," ujarnya.
"Sampai saat tranparansi dan akuntabilitas dari Satgas BLBI tidak mengumumkan ke publik terkait nama obligor, saldo hutang, daftar aset, serta skema kesepakatan yang diambil per obligor," lanjutnya.
Menurutnya, publik pun mencurigai kinerja Satgas BLBI hanya untuk kepentingan obligor, karena tidak adanya keterbukaan dasar lunasnya hutang mereka. Terlebih, kata dia, mereka berhutang melalui hutang dan bebannya masuk dalam APBN setiap tahunnya sampai 2043, hingga setiap tahunnya negara dan rakyat menanggung Rp 60 triliun.
Maka dari itu, lanjutnya, tidak hanya negara yang memiliki Hak Tagih terhadap para Obligor BLBI tetapi rakyat memilik hak untuk meminta negara mengehentikan 'Obligasi Rekap BLBI' dan meminta Satgas BLBI untuk transparan kepada publik terkait dasar dan skema apa lunasnya 4 Obligor BLBI.
"Jangan sampai rakyat terciderai karena pelajaran dari BPPN, begitu pun Satgas BLBI yang ada saat ini harus terbuka dan transparan tidak hanya terkait hasil tetapi juga proses yang sedang berjalan. Satgas BLBI bukan menjadi 'dagelan' bagi Obligor BLBI yang belum menuntaskan kewajibannya kepada negara dan publik," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.