REQNews.com

Kombes Nurul Bongkar Modus Tersangka Penggelapan Dana Nasabah WanaArtha Life

News

Monday, 08 August 2022 - 17:20

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (Foto: Hastina/REQnews)Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membongkar modus tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias WanaArtha Life (PT AJAW).

"MA (Manfred Armin Pietruschka) memerintahkan dua orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu TK (Terry Khesuma) dan bagian operasional YM (Yosef Meni) untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis yang mejadi tanggungjawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020," kata Nurul dalam konferensi pers pada Senin 8 Agustus 2022.

Ia mengatakan bahwa dengan adanya tjndakan tersebut berdampak Risk Base Capital PT WanaArtha Life melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat.

Manfred Armin selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada PT AJAW juga bertindak sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebagai ahli investasi.

"Sehingga dapat mengendalikan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dari dalam dan memanfaatkan keuangan PT AJAW untuk kepentingan pribadi," kata dia. 

Nurul menyebut jika penyidik menemukan adanya transaksi terhadap beberapa saham secara internal yang dilakukan oleh Manfred Armin Pietruschka dengan PT AJAW yang mengakibatkan memberikan kerugian perusahaan tersebut. "Di antaranya yaitu saham kode BEKS (Bank Banten) dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun," lanjutnya.

Polisi mengatakan jika keuntungan yang dinikmati oleh pemegang saham kurang lebih senilai Rp 850 miliar dan akan masih terus bertambah seiring dengan fakta-fakta yang terus ditelusuri.

"Deviden yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dan kawan-kawan," tambahnya.

Kemudian pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sekitar Rp 13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000. 

"Namun fakta yang tertuang pada laporan keuangan berada pada angka Rp 3 triliun pada tahun 2019 dan Rp 7,5 triliun pada tahun 2018. Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp 450 miliar," kata dia. 

Ebih lanjut, Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Rezananta Fadil Pietruschka ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.

"MA (Manfred Armin Pietruschka) menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW. Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun,"ujarnya.

Nurul mengatakan jika dalam transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan MA dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW menderita kerugian senilai Rp 196 miliar yang menjadi keuntungan baik MA maupun PT FCC.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.