Bharada E Bantai Brigadir J karena Patuh pada Perintah Atasan, Pengacara Ungkap Fakta Ini
JAKARTA, REQnews - Bharada E disebut tak dapat menolak perintah dari atasannya, saat menembak mati Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini diungkap oleh salah satu pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara yang menyinggung aturan di kepolisian, bahwa bawahan tak boleh menolak perintah atasan.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 malam.
"Ada UU dan peraturan ke bawah itu. Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar dia menambahkan.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 1 angka 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) disebutkan bahwa hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Jika bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan dalam ayat 3 huruf C Perkap tersebut, maka anggota kepolisian boleh menolak perintah atasan.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
