Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, REQNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.
Dalam kasus ini Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.