Bupati Banyuasin Askolani Laporkan Balik Wanita yang Mengaku Istrinya ke Polisi
SUMSEL, REQNews - Bupati Banyuasin Askolani Jasi melaporkan balik wanita yang mengaku sebagai istrinya. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Irama dan Firdaus Hasbullah, bupati Askolani melaporkan balik NY ke petugas SPKT Polda Sumsel, Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Langkah hukum itu diambil setelah pihak Askolani sempat memberi somasi 2X24 jam terhadap perempuan tersebut, NY untuk mencabut laporan.
Ultimatum tersebut ternyata tidak digubris atau memberi itikad baik lainnya.
“Kami membuat laporan polisi terhadap fitnah yang dilakukan oleh NY, menyerang kehormatan, dan menista klien kami. Oleh karena itu kami laporkan balik ke Polda Sumsel, malam ini ” kata Firdaus, tadi malam, Rabu 9 Agustus 2022.
Pihaknya menyangkakan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
“Tuduhan dan fitnah yang disampaikan NY itu tidak benar, membuat klien kami seorang pejabat publik menjadi tidak nyaman,” akunya.
Pihak Askolani juga melampirkan sejumlah bukti saat membuat laporan polisi di antaranya surat perceraian dan bukti putusan PTUN.
Sebelumnya NY yang merupakan istri kedua melaporkan Bupati Banyuasin Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah kala itu. Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.
NY mengatakan dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Dari hasil pernikahannya itu, NY dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
