REQNews.com

Imbas Larang Siswa Pilih Ketua OSIS Non-muslim, Guru SMAN 58 Jakarta Dimutasi

News

Thursday, 11 August 2022 - 16:00

Jaksa Pinangki Sirna MalasariIlustrasi Hijab (Foto:Thinkstock)

JAKARTA, REQnews - Salah satu guru SMAN 58 Jakarta yang mengajak murid agar tak memilih ketua OSIS nonmuslim pada tahun 2020 lalu telah dimutasi. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.


"Ketika ada larangan tak boleh memilih ketua OSIS nonmuslim, gurunya sudah hukuman disiplin dan sekarang ada proses mutasi juga," ucap Nahdiana saat menggelar rapat dengan Fraksi PDIP DPRD DKI di ruang Fraksi PDIP DPRD DKI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Nahdiana menyebut kasus itu sempat ramai menjadi pemberitaan pada tahun 2020 lalu. Namun, Ia tidak menjelaskan kapan guru tersebut dimutasi.


Ia mengatakan kala itu terdapat masukan bahwa guru SMA 58 itu tak cukup sekadar diberikan hukuman disiplin, namun harus dimutasi.


"Namun, yang terpilih faktanya, Ketua OSIS [saat itu] juga dari anak yang nonmuslim," kata dia.

Di sisi lain, Nahdiana memastikan bakal menindak oknum tenaga kependidikan yang diduga intoleran di lingkungan sekolah negeri Jakarta. Baginya, sekolah negeri di Jakarta harus dijamin keberagamannya.

Sebagai informasi, kasus dugaan rasial itu terjadi pada tahun 2020 lalu ketika ada laporan yang dibuat oleh murid terhadap guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS. TS selaku terlapor diduga mengajak para muridnya untuk memilih ketua OSIS yang satu agama.


TS kala itu mengajak murid untuk memilih ketua OSIS yang satu agama lewat sebuah pesan. Pesan itu dikirimkan TS dalam sebuah grup WhatsApp.

Polemik itu kala itu sempat ke ranah hukum. Polres Metro Jakarta Timur sempat mendalami laporan yang dibuat oleh murid terhadap guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS itu.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.