Bambang Widjojanto Bantah Pemberitaan Dirinya Ditahan Polisi, Ini Klarifikasinya
JAKARTA, REQNews - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) membantah pemberitaan salah satu media online soal dirinya ditangkap polisi. BW menyatakan kabar itu bohong alias hoax.
Media online tersebut membuat pemberitaan penangkapan BW dengan judul “Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat”
BW mengaku pada pagi pukul 09:00 WIB dirinya mendapat WhatsApp dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari sebuah media online meminta konfirmasi terkait penangkapan dirinya.
BW mengaku tidak menjawab WhatsApp tersebut dengan alasan informasi dimaksud sangat tidak benar.
Namun BW terkejut karena menerima banyak telepon dari rekan-rekannya yang menayakan soal penangkapanya, yang ternyata media tersebut telah menuliskan soal penangkapan dirinya.
"Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan," ujar BW melalui pesan singkatnya, Kamis 11 Agustus 2022.
Pemberitaan tersebut menurut BW, sangat merugikan nama baiknya. BW mengatakan apa yang dilakukan media tersebut sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE.
BW mengingatkan bahwa apa yang dilakukan media tersebut dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Atas pemberitaan tersebut, BW mengatakan dirinya menggunakan hak koreksi.
"Juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," ujar BW.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
