REQNews.com

Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Kembali Ditangkap

News

Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:31

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna (Foto:Istimewa)Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna yang baru bebas dari Lapas Sukamiskin kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 17 Agustus 2022.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.