Akhirnya Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa, Besok Satgas Akan Umumkan Jadwalnya
JAKARTA, REQNews - Akhirnya yang banyak dipertanyakan masyarakat, terkait pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan terjawab. Rencananya besok Jumat 19 Agustus 2022 Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Putri.
Pemeriksaan terhadap Putri tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediamannya.
"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Timsus Polri juga memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 63 personel Polri yang diperiksa, 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dari 35 polisi yang diperiksa tersebut, 16 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, yakni enam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan 10 lainnya di Provost Mabes Polri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.