REQNews.com

Bupati Mukomuko Usul Mantan Koruptor Jadi ASN, Ini jawaban Gubernur Bengkulu

News

Tuesday, 23 August 2022 - 12:30

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto:Antara)Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto:Antara)

BENGKULU, REQNews - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa usulan 17 mantan narapidana kasus korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Mukomuko tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Selasa 23 Agustus 2022.

Rohidin Mersyah menjelaskan tersangka kasus korupsi berapapun jumlah uang nya, ketika telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Sebelumnya Bupati Mukomuko Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ujarnya.

Ada sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Alasan pengajuan tersebut karena beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.