REQNews.com

Ngeri! Perempuan di NTB Ini Bandar Sabu-sabu dengan Omzet Miliaran Rupiah

News

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:32

Tersangka bandar sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiahTersangka bandar sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiah

MATARAM, REQNews  - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memperkuat bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik bandar sabu-sabu.

Perempuan berinisial NNJ alias Mandari itu diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiah.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi, mengatakan bahwa penguatan bukti dari kasus TPPU milik Mandari ini merupakan tindak lanjut pengembalian berkas hasil penelitian jaksa.

"Kami perkuat bukti dan unsur pidana TPPU milik yang bersangkutan sesuai petunjuk jaksa peneliti," kata Deddy  di Mataram, Selasa 23 Agustus 2022.

Perihal petunjuk jaksa yang kini masuk dalam upaya kelengkapan berkas, Deddy masih enggan membeberkan ke publik.

"Belum bisa kami sampaikan, karena ini bagian dari proses penyidikan," ucapnya.

Namun, untuk hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Deddy menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kelengkapan berkas.

Secara umum, Deddy menjelaskan bahwa hasil penelusuran PPATK telah menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah. Kuat dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah itu berkaitan dengan bisnis narkotika yang dijalankan Mandari.

Langkah kepolisian menangani kasus TPPU milik Mandari berawal dari penangkapan dua anak buahnya di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.

Mandari terungkap sebagai pengendali bisnis sabu-sabu di Kota Mataram dan ditangkap bersama suami, Bayu, ketika sedang berada di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

Kini pidana pokok yang menyeret Mandari bersama Bayu ke persidangan sedang berjalan. Sebagai terdakwa, Mandari bersama suaminya, didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Deddy menyampaikan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Sesuai arahan Kapolri, Deddy meyakinkan bahwa pihaknya akan membuat miskin pelaku yang terungkap berperan sebagai bandar narkotika, termasuk Mandari.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.