REQNews.com

Polisi Tunggu Data Dari Facebook untuk Kembangkan Kasus Pornografi Anak 

News

Rabu, 07 Agustus 2019 - 20:30

Ilustrasi Video mesum (Foto:Istimewa)Ilustrasi pornografi anak (foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan tindak pidana pornografi anak melalui video call WhatsApp, saat ini pihak kepolisian menunggu data dari facebook untuk mengembangkan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka seorang supir taksi daring berinisial AAP alias PD alias Pras (27). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, pihak Facebook diduga menyimpan nomor-nomor telepon pelaku pornografi anak tersebut dan pihaknya belum mendapatkan nomor tersebut dari Facebook. 

Oleh karena itu, penyidik hingga kini masih terus berkomunikasi dengan Facebook, bila nomor itu sudah diberikan, kata Argo, polisi akan langsung melakukan pencarian dan mencari apakah ada tersangka baru dalam kasus ini.

Polisi menemukan di dalam Facebook ada tiga grup WhatsApp terkait kasus ini . "Dari tiga grup WhatsApp itu bervariasi jumlah anggotanya. Semuanya hampir sekitar 400," ujar Argo, Rabu, 7 Agustus 2019.

Sebelumnya, aparat Polda Metro menangkap satu tersangka dugaan Tindak pidana Pengancaman dan Pornografi Anak melalui media elektronik. Satu orang tersebut diketahui atas nama inisial AAP alias PD alias Pras (27) yang ditangkap pada 16 Juli 2019, pukul 21.00 WIB, di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka mengancam dan pornografi anak dengan cara berkenalan di akun aplikasi game online (Hago).

"Percakapan berlanjut ke aplikasi chating, saat berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian tersangka meminta video call sex dengan korban dan direkam tersangka tanpa sepengetahuan korban.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.