Sarifuddin Suding Bongkar Motif Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri: Ada Banyak Hal yang Sesuai, Tapi..
JAKARTA, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan sejumlah kronologis motif pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Kronologis tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Suding di Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022.
Suding mengatakan jika suatu peristiwa pidana tentunya tidak terlepas dari suatu motif, ada hubungan kausalitas, sebab dan akibat. “Tadi dalam halaman 23 motif saudara Ferdy Sambo merencanakan dan memerintahkan saudara Richard (Bharada E) melakukan penembakan akan diungkapkan di persidangan. Saya akan mengkonfirmasi Pak Kapolri benar atau tidak tentang motif ini,” kata Suding.
Ia mengatakan bahwa kronologis tersebut diambil dari berbagai sumber, terkait motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J menyangkut kejadian di Magelang. Suding pun menjabarkan kronologis tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tanggal 2 Juli 2022, Putri Candrawathi bersama dengan Brigadir J, Brigadir RR, Bharada E, Kuwat Maruf dan Susi berangkat ke Magelang, Jawa Tengah. Tujuannya yaitu untuk melihat anak Ferdy Sambo dan Putri yang sedang menempuh pendidikan. “Mereka tinggal di salah satu rumah di Magelang, rumah kecil lantai dua dan segala aktivitas dalam rumah itu itu bisa dilihat, sangat mudah untuk dilihat,” lanjut Suding.
Tanggal 4 Juli 2022, Pada siang hari saat Putri sedang tidur di sebuah sofa di ruang tamu didatangi oleh Brigadir J yang ingin membopong atau mengangkat Putri untuk masuk ke dalam kamar. Namun, kejadian tersebut dilihat oleh Kuwat Maruf yang membentak Brigadir J agar tak mengangkat Putri. Brigadir J pun mengurungkan niatnya.
Tanggal 6 Juli 2022, Ferdy Sambo menyusul dan ingin merayakan hari pernikahannya dengan Putri pada malam harinya di Magelang.
Tanggal 7 Juli 2022, Ferdy Sambo pulang ke Jakarta. Namun, ada kejadian pada sore hari sekitar jam 17.30 menjelang Maghrib, yang sebenarnya pemicu amarah Ferdy Sambo. “Saat itu Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri di lantai dua dan keluar dari kamar dilihat oleh Kuwat, mengendap-ngendap lalu kemudian ditegur 'Kenapa masuk ke kamar ibu?' kemudian (Brigadir J) lari,” kata Suding.
Kuwat dan Susi yang mendengar adanya tangisan dari dalam kamar Putri pun mengkonfirmasi terkait apa yang terjadi dan sedang dialaminya. Lalu kemudian Kuwat menyarankan agar Putri melaporkan kejadian ini ke Ferdy Sambo.
“Malam harinya jam 11 malam, Putri melaporkan apa yang dialami pada sore hari itu ke Sambo lewat telpon. Karena pada jam 17.30 yang menjelang Maghrib, Kuwat melihat ibu dalam posisi nangis, pakaian acak-acakan dan sebagainya sambil menangis, tolong saya disampaikan benar atau tidak informasi itu, tentang motif ini,” lanjut dia.
Sambil menangis, Putri pun menelpon Sambo dan menyampaikan bahwa 'saya diperlakukan seperti ini oleh si Brigadir J' ditanya lebih lanjut oleh sang suami, Putri menjawab ‘di Jakarta nanti saya jelaskan.’ “Artinya penjelasan lebih rincinya nanti dijelaskan oleh Putri ke Ferdy Sambo setelah tiba di Jakarta,” tambah politikus PAN itu.
Tanggal 8 Juli 2022, Putri dan lainnya termasuk Brigadir J pulang dari Magelang ke Jakarta pada pagi hari, dan tiba di rumah Sanguling pada sore hari. “Dikonfirmasi, boleh jadi juga Ferdy Sambo mengkonfirmasi juga pada saat di Magelang apa yang dialami oleh ibu, sehingga muncul kemarahan, muncul kemarahan emosi dan sebagainya," kata dia.
Saat tiba di rumah Sanguling, Ferdy Sambo pun mengkonfirmasi apa yang terjadi pada Putri pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022 di Magelang. “Marah lah Ferdy Sambo murka, hilang akan sehatnya sebagai bintang dua di luar nalar kita, diajak lah mereka ke Duren Tiga,” tambahnya.
Hingga akhirnya terjadilah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo setelah merasa harkat dan martabatnya, kehormatan dan harga dirinya sebagai suami dilecehkan sedemikian rupa. Kemudian pada malam harinya Sambo melaporkan kejadian di Duren Tiga kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Suding pun mempertanyakan terkait kebenaran kronologis tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tak melebar kepada isu-isu lain. Karena menurutnya, dalam hukum pidana terdapat hubungan kausalitas atau sebab dan akibat.
“Pada titik ini saya ingin mengkonfirmasi benar apa tidak tentang kronologi ini. Lebih rincinya bisa saya sampaikan. Tapi secara garis besarnya begini Pak Kapolri, supaya berita di luar tidak simpang siur, ini harus dijelaskan pak. Karena peristiwa pidana tidak bisa dikatakan oleh nanti di sana dijelaskan dan sebagainya. Ini ada hubungan kausalitas, sebab dan akibat dan dalam hukum pidana kita kenal itu,” kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan sejumlah kronologis yang disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN yaitu Sarifuddin Sudding. “Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai pak, namun mohon izin terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS,” kata Listyo dalam RDP di Gedung DPR RI.
Tetapi, Listyo mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari Putri Candrawathi (PC) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu untuk menggali apakah yang disampaikan sebelum menjadi tersangka dan setelah menjadi tersangka akan berubah atau tidak.
“Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC, sehingga nanti yang kami dapat apalagi pada saat posisi beliau sebagai tersangka apakah berubah atau tidak. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait masalah,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
